Minggu, 02 November 2008

Pengertian bela negara

Bela negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga NegaraPada umumnya pengertian pembelaan Negara (disingkat Bela Negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :1. Terorisme Internasional dan Nasional.2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.6. Pengrusakan lingkungan.
Demokrasi
Pengertian
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu
Demokrasi dalam islam Kerukunan antarumat beragama dan kerukunan intern umat beragama adalah wujud dari sikap saling menghargai dan menghormati. Harapan untuk menjadikan bangsa yang aman dan tenteram dengan masyarakat yang damai serta jauh dari konflik dapat terlaksana jika umat beragama mengembangkan sikap toleran. Nilai-nilai demokrasi sangat mendukung terciptanya komunitas umat beragama yang menghargai kemajemukan. Dengan demikian, konsep demokrasi sangat sejalan dengan Islam yang sama-sama mengandung nilai ketenteraman dan kedamaian umat agar umat hidup sejahtera. Apa langkah konkretnya agar kemajemukan tak berakibat konflik? Berikut penuturan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, DR. Murodi kepada Reporter CMM, Firman Syah beberapa waktu lalu:
Demokrasi berasal dari Barat, tapi sebagian kalangan menilai bahwa demokrasi cocok dengan ajaran Islam. Bagaimana menurut Anda? Konsep demokrasi memang muncul dari Barat, tapi nilai-nilai demokrasi itu ada di dalam Islam. Apa yang kita kenal dengan Piagam Madinah yang dimunculkan oleh Nabi Muhammad Saw. dan umat Islam di Madinah merupakan konsep pertama di dalam dunia Islam mengenai demokrasi. Makna demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, kemudian melindungi semua kepentingan rakyat. Jadi, Islam identik dengan demokrasi, tetapi menurut saya demokrasi dalam Islam memiliki perbedaan-perbedaan yang cukup signifikan.
Apa perbedaan tersebut? Demokrasi dalam Islam berangkat dari al-Quran dan Hadits. Sementara demokrasi Barat dari pemikiran-pemikiran kelompok-kelompok tertentu, meskipun saya tahu barangkali mereka berangkat dari konsep-konsep Injil dan Bibel. Oleh karena itu, kalau Anda tanya bahwa Islam identik dengan demokrasi, tentu ya. Islam menjunjung nilai-nilai demokrasi dan di dalam Islam terdapat unsur-unsur demokratis yang luar biasa.
Demokrasi sangat erat kaitannya dengan pluralitas. Apakah ajaran Islam mengenal pluralitas atau pluralisme? Ya. Konsep pluralisme atau pluralitas itu ada dalam Islam, yakni dalam surat al-Kafirun ayat 6. Ayat tersebut membuktikan bahwa Islam mengakomodasi kelompok agama dan budaya-budaya lain. Dalam proses penyebaran Islam akan terjadi akulturasi, yakni budaya dari satu tempat ke tempat lain. Ini yang menjadikan Islam di Indonesia adalah Islam yang sangat tipikal. Islam Indonesia berbeda dengan Islam-Islam yang ada wilayah di Timur Tengah.
Apa dasar Anda mengatakan seperti itu? Menurut banyak analisis, termasuk orang-orang Belanda, mereka melihat bahwa Islam di Indonesia adalah Islam yang sangat akomodatif. Islam yang berbeda dengan Islam di Timur Tengah. Oleh karena itu, plularisme merupakan satu keharusan di dalam menjalankan nilai-nilai agama di Indonesia. Tanpa itu, tidak mungkin. Karena Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, dan seterusnya. Oleh karena itu, nilai-nilai pluralitas dan pluralisme mesti dikembangkan di Indonesia. Itu salah satu dasarnya. Tapi kalau ada orang yang tidak setuju dengan pluralitas, silakan saja. Sejarah menunjukkan bahwa sejak dulu hingga kini, pluralitas mesti ada dan pluralisme merupakan satu keharusan yang dikembangkan oleh kita. Jika kita ingin hidup damai, berdampingan dengan kelompok agama dan masyarakat lain, nilai-nilai pluralisme sangat penting.
Bagaimana langkah kongkrit agar pluralisme dapat berjalan? Saling menghargai dan toleransi. Misalnya, penganut Kristen silakan saja untuk menjalankan ajaran agamanya dengan tidak mengganggu komunitas agama lain. Begitu juga yang muslim, silakan untuk berdakwah di komunitas Muslim dan tidak mengganggu komunitas lain. Jika kemudian terjadi konversi, itu lain soal. Jadi, kelompok atau komunitas yang sangat plural harus menjalin sikap saling menghargai dan sikap saling toleran agar tercipta situasi yang aman, tenteram dan damai menuju kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia.
Dengan cara seperti itu, apakah Islam sebagai agama rahmatan lil `alamin dapat terwujud? Islam rahmatan lil `alamin adalah Islam yang merupakan rahmat bagi semua makhluk. Jadi, siapa pun dia, Islam akan tetap menghargai. Ketika Islam lahir, ajaran pertama yang dikembangkan adalah bagaimana Islam menghargai kelompok lain, bagaimana umat Islam menghargai komunitas lain dan bagaimana umat Islam pada masa Nabi dan sahabat bisa menghargai kelompok-kelompok dan negara lain. Tidak saling mengganggu komunitas lain. (CMM)